Sosialisasi Formulir A 5 Minim

11-07-2014 / KOMISI II

Secara umum, Pemilihan Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Namun, ada aspek yang masih menjadi permasalahan, dan menjadi pekerjaan rumah Komisi Pemilihan Umum, yaitu nasib para pemilih di perantauan yang tidak bisa mencoblos di TPS, karena belum mengurus Formulir Model A5.

Sebagaimana diketahui, Formulir A5 adalah formulir yang memberi kesempatan kepada pemilih untuk tetap menggunakan hak pilih, meski terpaksa harus bepergian ke luar kota karena urusan pekerjaan atau kepentingan lain. Pemilih cukup mengurus formulir A5 dari kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan/desa tempat asalFormulir tersebut nantinya akan diserahkan ke PPS tempat di mana pemilih akan menggunakan hak suaranya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menilai sosialisasi Formulir A5 memang masih minim dan kurang merata. Selain itu, dengan mepetnya waktu, dan belum tentu si pemilih kembali ke daerah asal hanya untuk mengurus formulir tersebut.

“Banyak perantau tidak mungkin mengurus Formulir A5 ke daerah asal. Padahal, bisa menggunakan teknologi canggih seperti fax atau e-mail. Tapi,  penyelenggara pemilu didaerah juga tidak familiar dengan sistem ini. Saya kira ini menjadi masukan yang berharga, bahwa kedepan pola pindah pilih ini betul-betul ditangani dikelola lebih baik, sehingga hak warga negara tidak dirugikan,” jelas Hakam, sesaat sebelum Sidang Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kamis (10/07).

Permasalahan yang sama juga terjadi pada jamaah umroh di Mekkah. Ada ribuan warga Indonesia di sana yang tidak bisa mencoblos karena tidak mengurus Formulir A5. Hakam kembali menyatakan bahwa sosialisasi sangat minim. Padahal, ibadah umroh sudah diketahui waktunya, sehingga seharusnya sudah diperhitungkan untuk mengurus Formulir A5.

“Ada ribuan (jamaah umroh) disana. Saya kira ke depan ini harus diatur dengan teknologi dan informasi yang sudah semakin bagus. Informasi awal tentang bagaimana kalau pindah itu harus diinformasikan secara lebih meluas dan sosialisasi harus digalakan karena yang umroh bisa ribuan. Artinya kalau dari awalorang sudah merencanakan itu kan bisa ditambah surat suara cadangannya,” kritik Politisi PAN ini.

Artinya, tambah Hakam, jika memang Formulir A5-nya sudah diketahui jumlahnya, maka bisa diusulkan jumlah surat suara cadangan tidak hanya 2 persen, karena ada tambahan perpindahan orang dari Indonesia yang akan mencoblos di Mekkah.

“Ini menjadi masukan yang sangat berharga dengan banyaknya atau ribuan yang tidak bisa menggunakan haknya karena problem Fomulir A5,” tutup Politisi asal Dapil Jawa Tengah ini. (sf, zah)/foto:iwan armanias/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...